**2.21.** Wahai putra Prithā, bagaimanakah orang yang mengetahui sang jiwa yang berbadani ini sebagai tak termusnahkan, kekal, tak terlahirkan, dan tak berubah, dapat membunuh siapa pun atau menyebabkan siapa pun terbunuh?
**Komentar:** Maknanya adalah—"Vedāvināśinam... ghātayati hanti kam"—Seseorang yang sungguh-sungguh menyadari bahwa sang jiwa yang berbadani ini tidak pernah musnah, tidak pernah mengalami perubahan apa pun, tidak pernah dilahirkan, dan tidak pernah mengalami penyusutan jenis apa pun—bagaimana mungkin orang seperti itu membunuh siapa pun atau menyebabkan siapa pun terbunuh? Artinya, orang seperti itu tidak mungkin memiliki kecenderungan untuk membunuh orang lain atau menyebabkan orang lain terbunuh. Ia tidak dapat menjadi pelaku suatu tindakan maupun penghasut suatu tindakan.
Di sini, dengan menggambarkan sang jiwa yang berbadani sebagai tak termusnahkan, kekal, tak terlahirkan, dan tak berubah, Tuhan telah meniadakan keenam modifikasi (vikāra) di dalamnya. Misalnya, dengan menyebutnya "tak termusnahkan," modifikasi berupa kematian ditiadakan; dengan "kekal," modifikasi berupa perubahan keadaan dan pertumbuhan ditiadakan; dengan "tak terlahirkan," modifikasi berupa kelahiran dan keadaan keberadaan yang mengikutinya ditiadakan; dan dengan "tak berubah," modifikasi berupa kemerosotan ditiadakan. Dalam sang jiwa yang berbadani, tidak terjadi sedikit pun modifikasi akibat tindakan apa pun.
Jika maksud Tuhan dalam frasa "na hanyate hanyamāne śarīre" (Ia tidak terbunuh ketika badan terbunuh) dan "kaṁ ghātayati hanti kam" (membunuh siapa pun atau menyebabkan siapa pun terbunuh) hanyalah untuk meniadakan jiwa yang menjadi pelaku atau objek tindakan, lalu mengapa di sini disebutkan tentang membunuh dan terbunuh, bukan tentang berbuat dan tidak berbuat? Jawabannya adalah, karena konteksnya adalah peperangan, maka penting untuk dinyatakan di sini bahwa sang jiwa yang berbadani tidak menjadi pembunuh dalam pertempuran, karena tidak ada keagenan di dalamnya. Ketika sang jiwa yang berbadani tidak dapat menjadi pembunuh, yaitu pelaku, lalu bagaimana ia dapat menjadi yang terbunuh, yaitu objek dari tindakan? Maksudnya adalah bahwa sang jiwa yang berbadani ini bukanlah pelaku maupun objek dari tindakan apa pun. Oleh karena itu, seseorang tidak seharusnya bersedih atas membunuh dan terbunuh; melainkan, hendaknya menjalankan kewajiban yang telah datang ke tangannya sesuai dengan ajaran kitab suci.
**Keterkaitan:** Dalam ayat-ayat sebelumnya, ketidakberubahan sang jiwa telah dijelaskan. Dalam ayat berikutnya, hal yang sama dijelaskan melalui sebuah perumpamaan.
★🔗